Wakaf
1. Pengertian Waqaf
Waqaf itu sejenis ibadah maliyah yang spesifik. Asal katanya dari
kata wa-qa-fa (وقف) yang artinya tetap atau diam. Maksudnya
adalah bahwa seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun
selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.
َعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
: أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
فَأَتَى اَلنَّبِيَّ ص يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا
فَقَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ
إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالا قَطُّ هُوَ أَنْفَس
عِنْدِي مِنْه ُ قَالَ : إِنْ شِئْتَ
حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
.قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ غَيْرَأَنَّهُ لا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلا
يُورَثُ وَلا يُوهَبُ فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي اَلْفُقَرَاءِ وَفِي اَلْقُرْبَى
وَفِي اَلرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَابْنِ اَلسَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ
مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقاً غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالا- مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Umar ra
berkata bahwa Umar bin al-Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau
mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau,"Ya Rasulallah, aku
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih
berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam
masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata,"Bila kamu mau, bisa
kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan
syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya), jangan dihibahkan, jangan
diwariskan". Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil
qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang
mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf,
namun tidak boleh dibisniskan atau (HR.
Muttafaq 'alaihi)
Misalnya adalah pohon kurma. Pohon itu bersifat tetap, yakni ada
terus. Yang dimanfaatkan adalah hasil atau manfaatnya. Misal yang lain adalah
sumur, yaitu airnya bebas diambil orang namun sumur itu selalu tetap ada.
Harta yang sudah diwakafkan sebenarnya statusnya sama dengan semua
pemberian lainnya, yaitu si pemberi sudah tidak lagi punya hak atas apapun atas
harta itu. Namun hal itu tergantung akadnya. Bisa saja akad sebuah waqaf itu
hanya pada manfaatnya, sedangkan kepemilikan benda itu tetap masih ada dimiliki
oleh si empunya.
Contohnya adalah seekor kambing yang diwakafkan susunya. Kambing itu
tetap miliknya namun bila ada susu yang diperas, maka misalnya menjadi hak
fakir miskin. Akad seperti itu pun bisa dibenarkan.
Begitu juga tentang penerima wakaf itu, bisa dikhususkan kepada
orang tertentu saja tetapi bisa saja umum. Misalnya, tanah yang diwakafkan
untuk kuburan keluarga dan ahli warisnya. Sedangkan untuk masjid biasanya
manfatnya untuk seluruh umat Islam, tidak hanya khusus kelurga. Jadi wakaf itu
memang bisa juga hanya diperuntukkan kepada kalangan tertentu saja sebagaimana
amanat yang memberi wakaf.
Satu hal lagi yang penting adalah bahwa harta yang sudah diwaqafkan
itu tidak boleh diwariskan. Karena bila sejak awal kepemilikannya memang sudah
dilepas, para ahli waris tidak berhak mengaku-ngaku sebagai pemilik. Para ahli
waris ini sama sekali tidak punya hak apalagi kewajiban untuk mengelola sebuah
harta wakaf bila memang tidak diserahkan oleh si pemberi wakaf.
Yang berhak dan berkewajiban adalah nazir wakaf itu. Dan dalam hukum
di negeri ini, penunjukan nazir wakaf itu dikuatkan dengan sebuah akte wakaf.
Namun nazir bukanlah pemilik, sehingga tidak berhak menjualnya, menyewakannya
atau pun memanfaatkannya bila tidak sesuai dengan amanah yang diberikan.
Kewajiban keluarga dan juga semua lapisan masyarakat adalah
mengingatkan nazir agar menjalankan amanat sesuai apa yang diminta oleh pemberi
wakaf. Sebab bila dia khianat, maka dia pasti berdosa dan diancam oleh Allah
SWT.
2. Pemindahan Waqaf
Sebagian dari ulama membolehkan menjual harta wakaf yang memang
sudah tidak bermanfaat lagi untuk dibelikan barang yang sama di tempat lain.
Misalnya bila sebuah masjid terkena gusur proyek pemerintah, tanahnya boleh
dijual namun wajib dibangunkan masjid lagi di tempat lain. Sedangkan merubah
manfaat harta wakaf bukanlah hal yang disepakati oleh kebanyakan ulama.
Kesimpulan
Dari uraian diatas kami menyimpulkn bahwasanya waqaf adalah bahwa
seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu
memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.
Tentang penerima wakaf itu, bisa
dikhususkan kepada orang tertentu saja tetapi bisa saja umum, yang penting adalah bahwa harta
yang sudah diwaqafkan itu tidak boleh diwariskan. Karena bila sejak awal
kepemilikannya memang sudah dilepas, para ahli waris tidak berhak mengaku-ngaku
sebagai pemilik.
Buy an Xbox 360 Ford ecosport titanium
BalasHapusBuy titanium jewelry piercing an Xbox anodizing titanium 360 2019 ford edge titanium for sale Ford ecosport titanium. $1.90. 1 item in stock. Upcoming Items. $20. titanium dental Add to Cart. Categories. 1 item in stock. Upcoming Items. $20. Add to Cart. Category. Add to Cart. cobalt vs titanium drill bits Category