Blogger templates

Pages

Selasa, November 20, 2012

Materi hadist Qodzaf

Hukuman Qodzaf
Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadist
Persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina adalah kesalahan yang serius dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 23.
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã
Artinya :  Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[1033] lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.
Berkaitan dengan perbuatan ini, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim juga agar kaum muslimin sangat berhati-hati dalam melemparkan tuduhan keji atau tuduhan zina. Sehingga hukum hudud pun seharusnya ditinggalkan tanpa adanya bukti dan saksi yang sahih.
إدرؤ الحدود بالشبهات
Artinya : “Tinggalkan hudud karena perkara-perkara yang syubhat atau yang masih samar-samar”.
PEMBAHASAN
QODZAF
A.    Hukum Qodzaf
Qadzaf dalam arti bahsa adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Qadzaf dalam istilah syara’ ada dua macam yaitu:
1.Qadzaf yang diancam dengan hukuman had, dan
2.Qadzaf yang diancam hukuaman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah:
رمي المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
الرمى بغير الزنا أونفي النسب سواء كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Dari definisi qadzaf ini, Abdur Rahman Al-Jaziri mengatakan sebagai berikut:
القذ ف عبارة أن يتهم شحص أخر بالزنا صريحا أودلا لة<.span>
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zian, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas)
Dasar Hukum qadzaf
Al-qur’an
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya  Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Dasar Hadist


Daripada Aisyah (r.a), beliau bertaka: “Ketika turun ayat yang membebaskan diriku (daripada cerita bohong itu), Rasulullah (s.a.w) berkhutbah di atas mimbar sambil menjelaskan itu dan membacakan ayat suci al-Qur ’an. Setelah turun dari atas mimbar, baginda terus menyuruh untuk menghukum dua orang lelaki dan seorang perempuan. Para sahabat pun segera melakukan hukuman hudud yang diperintahkan itu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan  al-Arba’ah: 1250).
Hadis ini merupakan sebagian hadis bohong yang menuduh Aisyah (r.a) melakukan perbuatan tidak senonoh. Ringkasnya, ada sesetengah orang menuduh Aisyah (r.a) berbuat zina tanpa ada bukti dan saksi. Isu ini tersebar luas hingga dalam waktu lama tanpa ada wahyu yang menjelaskan mana yang benar dalam masalah ini. Betapa sedih Rasulullah (s.a.w) dan Aisyah (r.a) ketika itu malah seluruh keluarga dan para sahabat pun turut merasakan kesedihan itu hingga akhirnya turunlah surah al-Nur yang menjelaskan betapa bohong khabar buruk ini. Allah (s.w.t) berfirman. Surat Annur 11
¨bÎ) tûïÏ%©!$# râä!%y` Å7øùM}$$Î/ ×pt6óÁãã ö/ä3YÏiB 4 Ÿw çnqç7|¡øtrB #uŽŸ° Nä3©9 ( ö@t/ uqèd ׎öyz ö/ä3©9 4 Èe@ä3Ï9 <͐öD$# Nåk÷]ÏiB $¨B |=|¡tFø.$# z`ÏB ÉOøOM}$# 4 Ï%©!$#ur 4¯<uqs? ¼çnuŽö9Ï. öNåk÷]ÏB ¼çms9 ë>#xtã ×LìÏàtã ÇÊÊÈ
Artinya :  Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.
berita bohong Ini mengenai istri Rasulullah s.a.w. 'Aisyah r.a. ummul Mu'minin, sehabis perang dengan Bani Mushtaliq bulan Sya'ban 5 H. Perperangan Ini diikuti oleh kaum munafik, dan turut pula 'Aisyah dengan nabi berdasarkan undian yang diadakan antara istri-istri beliau. dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka berhenti pada suatu tempat. 'Aisyah keluar dari sekedupnya untuk suatu keperluan, Kemudian kembali. tiba-tiba dia merasa kalungnya hilang, lalu dia pergi lagi mencarinya. sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa 'Aisyah masih ada dalam sekedup. setelah 'Aisyah mengetahui, sekedupnya sudah berangkat dia duduk di tempatnya dan mengaharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya. Kebetulan, lewat ditempat itu seorang sahabat nabi, Shafwan ibnu Mu'aththal, diketemukannya seseorang sedang tidur sendirian dan dia terkejut seraya mengucapkan: "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, isteri Rasul!" 'Aisyah terbangun. lalu dia dipersilahkan oleh Shafwan mengendarai untanya. Syafwan berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. orang-orang yang melihat mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. mulailah timbul desas-desus. Kemudian kaum munafik membesar- besarkannya, Maka fitnahan atas 'Aisyah r.a. itupun bertambah luas, sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan kaum muslimin.
Sejurus itu Rasulullah (s.a.w) menyampaikan dan membacakan ayat di atas ini dan menyuruh untuk menjatuhkan hukuman hudud ke atas orang yang terlibat dalam tuduhan bohong ini.
Untuk menjawab kenapa hadis ‘Aisyah ini hanya menyebut tiga orang yang menyebar cerita bohong itu dapat disanggah dengan tiga jawapan berikut: Pertama,  Aisyah (r.a) hanya menceritakan apa yang beliau ingat dan ini tidak menafikan ada orang selain tiga orang itu. Kedua , ‘Aisyah menyebut ketiga-tiga orang itulah yang langsung dijatuhi hukuman hudud qazaf sejurus Rasulullah (s.a.w) turun dari mimbar namun ini tidak menutup kemungkinan baginda juga menjatuhkan hukuman ke atas Abdullah bin Ubay bin Salul setelah itu.

Daripada Anas bin Malik (r.a), beliau berkata: “Pertama kali li’an dalam Islam adalah ketika Syarik bin Samha’ diqadzaf oleh Hilal bin Umayah bahawa beliau berbuat tidak senonoh dengan isterinya. Isterinya segera melapor perkara itu kepada Rasulullah, (s.a.w) dan baginda bersabda: “Wahai Hilal, kamu wajib menghadirkan empat saksi atau malah kamu yang dijatuhi hukuman di bahagian tulang belakangmu.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan periwayatnya pula tsiqah: 1251)

Dalam Sahih al-Bukhari hadis yang serupa dengannya diriwayatkan daripada Ibn ‘Abbas (r.a).:
Hadis ini menegaskan jika seorang suami menuduh isterinya berzina dan tidak mampu membuktikannya dengan saksi, maka suaminya mesti dijatuhi hukuman qazaf, namun setelah itu turunlah ayat tentang li’an yang menghapus ketentuan dalm hadis ini.






Daripada Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah, beliau berkata: “Saya sempat menemui zaman pemerintahn Abu Bakar, Umar, Utsman dan khalifah-khalifah setelah mereka dan saya tidak pernah menyaksikan seorang pun dari mereka memukul hamba lebih dari empat puluh kali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dan Sufyan al-Tsauri dalam kitabnya al-Jami’).
4 !#sŒÎ*sù £`ÅÁômé& ÷bÎ*sù šú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`ÍköŽn=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# šÆÏB É>#xyèø9$# 4
, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,

Hukuman qazaf bagi hamba adalah setengah dari hukuman qazaf orang merdeka; empat puluh kali sebatan. Inilah pendapat jumhur ulama, manakala Ibn Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan mazhab Zhahiri pula mengatakan hukuman hudud qazaf itu tidak boleh dibahagi menjadi setengah, melainkan tetap kekal menjadi lapan puluh kali sebatan.



Daripada Abu Hurairah (r.a), beliau berkata: “Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Barangsiapa menuduh hamba miliknya berzina, padahal tidak demikian, maka pada hari kiamat kelak orang itu akan dijatuhi hukuman hudud, kecuali kalau hambanya benar-benar melakukan seperti yang dia katkan.” (Mutafaqun ‘alaih: 1253).
Hadis ini mengisyaratkan adanya pengecualian bagi seseorang yang menuduh orang lain berzina, iaitu majikan menuduh hambanya berzina, maka dalam kes ini tidak dijatuhi hukuman hudud qazaf ke atas hamba berkenaan. Namun Rasulullah (s.a.w) memberi amaran bagi para majikan untuk tidak menuduh berzina sesuka hati mereka kepada hamba milik mereka dengan seksa yang pedih pada hari kiamat kelak jika mereka berbohong dalam tuduhan itu di samping mereka tidak berlaku sewenang-wenang menuduh orang lain berzina meskipun orang itu hamba miliknya. Ini kerana meskipun seseorang itu berstatus hamba sahaya namun dia tetap seorang manusia yang mesti dihormati dan tidak ada perbezaan di sisi Allah selain dengan bertakwa.
B.Usur-unsur Qadzaf
Unsur-unsur qadzaf ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab
Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu membuktikan yang dituduhkannya.
Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti ياابن الزنا“Hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata seperti يازانى“Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.
2.Orang yang dituduh harus orang muhshan
Dasar hukum tentang syarat ihsan untuk maqzuf (orang yang tertuduh) adalah:
a.Surat An-Nuur ayat 23
¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ
Artinya :  Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengahlagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.
3.Adanya niat melawan hukum
Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhan apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya.
Ketentuan ini didasarkan kepada ucapan Rasulullah saw. Kepada Hilal ibn Umayyah ketia ia menuduh istrinya berzina dengan Syarik ibn Sahma’:
“Datanglah saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepada kamu” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’ la)
Atas dasar inilah jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari empat orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi.[1][2]
C.Pembuktian untuk Jarimah Qadzaf
1.Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
1.        Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.\
2.        Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
3.        Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi.
4.      Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an.
2. pengakuan
Pengakuan Yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seserang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
3.Sumpah
Dengan Sumpah Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’i.[2][3]
D.Hukuman untuk jarimah qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1.Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada hak manusia.
2.Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Kedua macam hukuman tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam Surah An-Nuur ayat 4 diatas.

E.Hal-hal yang menggugurkan hukuman
Had qadzaf bisa gugur bila si penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, karena dengan adanya para saksi itu berarti alternative negative yang mengharuskan had menjadi lenyap. Jika demikian, maka si tertuduh harus dihadd karena berzina. Demikian juga bila si tertuduh itu mengaku berzina atau mengaku atas kebenaran tuduhan penuduhnya.
Jika seorang istri menuduh zina suaminya, maka ia harus di- had bila syarat-syarat untuk menjatuhkan had itu sudah terpenuhi. Akan tetapi, jika suami menuduh zina kepada istrinya dan ia tidak dapat mendatangkan bukti-bukti, maka ia tidak dapat dijatuhi had, hanya saja ia harus bersumpah li’an, apabila si suami tidak dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah li’an, maka ia pun harus dijatuhi had qadzaf.[3]





















KESIMPULAN
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1.Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada hak manusia.
2.Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Sedangkan pembuktiannya untuk jarimah qadzaf adalah dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.

DAFTAR RUJUKAN
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Imam Hasan al-Banna, Fiqih Sunnah Jilid 3, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007
Hadist Ibanatul Ahkam Jilid 4 Nur hasanudin H.M Fauzi


[1][2] Ibid, hlm. 62-65
[2][3] http://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/qadzaf/
[3][5] Imam Hasan al-Banna, Fiqih Sunnah Jilid 3, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007, hlm.351-352



 

Blogger news

Blogroll

Aku adalah seorang pendiam tapi tidak berarti diam merasa putus asa..Aku akan berusaha menjadi orang yang bijak dalam mengambil keputusan karena keputusan yang salah akan mengakibatkan hal yang fatal dan mengakibatkan kerugian.. keputusanmu sekarang adalah modal dimasa mendatang...kalah tidak berarti harus berhenti karena selagi aku bernyawa tuhan akan selalu memberi kemudahan selama usaha itu tidak berhenti.

About