Hukuman
Qodzaf
Untuk
memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadist
Persoalan
menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina adalah kesalahan yang serius
dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima
kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala
sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari
tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 23.
¨bÎ)
tûïÏ%©!$# cqãBöt ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$#
ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
öNçlm;ur
ë>#xtã ×LìÏàtã
Artinya : Sesungguhnya orang-orang
yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah[1033] lagi beriman (berbuat
zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang
besar.
Berkaitan
dengan perbuatan ini, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda dalam hadits dari Abu
Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim juga agar kaum muslimin
sangat berhati-hati dalam melemparkan tuduhan keji atau tuduhan zina. Sehingga
hukum hudud pun seharusnya ditinggalkan tanpa adanya bukti dan saksi yang
sahih.
إدرؤ الحدود
بالشبهات
Artinya : “Tinggalkan
hudud karena perkara-perkara yang syubhat atau yang masih samar-samar”.
PEMBAHASAN
QODZAF
A.
Hukum Qodzaf
Qadzaf dalam arti bahsa adalah الر مي
بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Qadzaf dalam istilah syara’ ada dua macam yaitu:
1.Qadzaf yang diancam dengan hukuman had, dan
2.Qadzaf yang diancam hukuaman ta’zir.
Pengertian
qadzaf yang diancam dengan hukuman had adalah:
رمي المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh
orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang
menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman
ta’zir adalah:
الرمى بغير الزنا أونفي النسب سواء
كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh
dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik
orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Dari definisi qadzaf ini, Abdur Rahman Al-Jaziri
mengatakan sebagai berikut:
القذ ف عبارة أن يتهم شحص أخر بالزنا صريحا أودلا لة<.span>
Qadzaf
adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan
zian, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah
(tidak jelas)
Dasar Hukum
qadzaf
Al-qur’an
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan
mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh
itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Dasar Hadist
Daripada Aisyah (r.a), beliau bertaka: “Ketika turun ayat yang
membebaskan diriku (daripada cerita bohong itu), Rasulullah (s.a.w) berkhutbah
di atas mimbar sambil menjelaskan itu dan membacakan ayat suci al-Qur ’an.
Setelah turun dari atas mimbar, baginda terus menyuruh untuk menghukum dua
orang lelaki dan seorang perempuan. Para sahabat pun segera melakukan hukuman hudud
yang diperintahkan itu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah: 1250).
Hadis ini merupakan sebagian hadis bohong yang menuduh Aisyah
(r.a) melakukan perbuatan tidak senonoh. Ringkasnya, ada sesetengah orang
menuduh Aisyah (r.a) berbuat zina tanpa ada bukti dan saksi. Isu ini tersebar
luas hingga dalam waktu lama tanpa ada wahyu yang menjelaskan mana yang benar
dalam masalah ini. Betapa sedih Rasulullah (s.a.w) dan Aisyah (r.a) ketika itu
malah seluruh keluarga dan para sahabat pun turut merasakan kesedihan itu
hingga akhirnya turunlah surah al-Nur yang menjelaskan betapa bohong khabar
buruk ini. Allah (s.w.t) berfirman. Surat Annur 11
¨bÎ) tûïÏ%©!$# râä!%y` Å7øùM}$$Î/ ×pt6óÁãã ö/ä3YÏiB 4 w çnqç7|¡øtrB #u° Nä3©9 ( ö@t/ uqèd ×öyz ö/ä3©9 4 Èe@ä3Ï9 <ÍöD$# Nåk÷]ÏiB $¨B |=|¡tFø.$# z`ÏB ÉOøOM}$# 4 Ï%©!$#ur 4¯<uqs? ¼çnuö9Ï. öNåk÷]ÏB ¼çms9 ë>#xtã ×LìÏàtã ÇÊÊÈ
Artinya : Sesungguhnya orang-orang
yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. janganlah kamu
kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu.
tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya.
dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam
penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.
berita bohong Ini mengenai
istri Rasulullah s.a.w. 'Aisyah r.a. ummul Mu'minin, sehabis perang dengan Bani
Mushtaliq bulan Sya'ban 5 H. Perperangan Ini diikuti oleh kaum munafik, dan
turut pula 'Aisyah dengan nabi berdasarkan undian yang diadakan antara istri-istri
beliau. dalam perjalanan mereka kembali dari peperangan, mereka berhenti pada
suatu tempat. 'Aisyah keluar dari sekedupnya untuk suatu keperluan, Kemudian
kembali. tiba-tiba dia merasa kalungnya hilang, lalu dia pergi lagi mencarinya.
sementara itu, rombongan berangkat dengan persangkaan bahwa 'Aisyah masih ada
dalam sekedup. setelah 'Aisyah mengetahui, sekedupnya sudah berangkat dia duduk
di tempatnya dan mengaharapkan sekedup itu akan kembali menjemputnya.
Kebetulan, lewat ditempat itu seorang sahabat nabi, Shafwan ibnu Mu'aththal,
diketemukannya seseorang sedang tidur sendirian dan dia terkejut seraya
mengucapkan: "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, isteri Rasul!"
'Aisyah terbangun. lalu dia dipersilahkan oleh Shafwan mengendarai untanya. Syafwan
berjalan menuntun unta sampai mereka tiba di Madinah. orang-orang yang melihat
mereka membicarakannya menurut pendapat masing-masing. mulailah timbul
desas-desus. Kemudian kaum munafik membesar- besarkannya, Maka fitnahan atas
'Aisyah r.a. itupun bertambah luas, sehingga menimbulkan kegoncangan di
kalangan kaum muslimin.
Sejurus itu Rasulullah (s.a.w) menyampaikan dan membacakan ayat di
atas ini dan menyuruh untuk menjatuhkan hukuman hudud ke atas orang yang
terlibat dalam tuduhan bohong ini.
Untuk menjawab kenapa hadis ‘Aisyah ini
hanya menyebut tiga orang yang menyebar cerita bohong itu dapat disanggah
dengan tiga jawapan berikut: Pertama, Aisyah (r.a) hanya menceritakan apa yang
beliau ingat dan ini tidak menafikan ada orang selain tiga orang itu. Kedua ,
‘Aisyah menyebut ketiga-tiga orang itulah yang langsung dijatuhi hukuman hudud qazaf
sejurus Rasulullah (s.a.w) turun dari mimbar namun ini tidak menutup
kemungkinan baginda juga menjatuhkan hukuman ke atas Abdullah bin Ubay bin
Salul setelah itu.
Daripada
Anas bin Malik (r.a), beliau berkata: “Pertama kali li’an dalam Islam adalah
ketika Syarik bin Samha’ diqadzaf oleh Hilal bin Umayah bahawa beliau berbuat
tidak senonoh dengan isterinya. Isterinya segera melapor perkara itu kepada
Rasulullah, (s.a.w) dan baginda bersabda: “Wahai Hilal, kamu wajib menghadirkan
empat saksi atau malah kamu yang dijatuhi hukuman di bahagian tulang
belakangmu.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan periwayatnya pula tsiqah:
1251)
Dalam Sahih al-Bukhari hadis yang serupa dengannya diriwayatkan
daripada Ibn ‘Abbas (r.a).:
Hadis ini menegaskan jika seorang suami
menuduh isterinya berzina dan tidak mampu membuktikannya dengan saksi, maka
suaminya mesti dijatuhi hukuman qazaf, namun setelah itu turunlah ayat
tentang li’an yang menghapus ketentuan dalm hadis ini.
Daripada Abdullah bin ‘Amir bin Rabi’ah, beliau berkata: “Saya
sempat menemui zaman pemerintahn Abu Bakar, Umar, Utsman dan khalifah-khalifah
setelah mereka dan saya tidak pernah menyaksikan seorang pun dari mereka
memukul hamba lebih dari empat puluh kali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dan
Sufyan al-Tsauri dalam kitabnya al-Jami’).
4 !#sÎ*sù £`ÅÁômé& ÷bÎ*sù ú÷üs?r& 7pt±Ås»xÿÎ/ £`Íkön=yèsù ß#óÁÏR $tB n?tã ÏM»oY|ÁósßJø9$# ÆÏB É>#xyèø9$# 4
, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang
keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka
yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,
Hukuman qazaf bagi hamba adalah setengah dari hukuman qazaf
orang merdeka; empat puluh kali sebatan. Inilah pendapat jumhur ulama, manakala
Ibn Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz dan mazhab Zhahiri pula mengatakan hukuman
hudud qazaf itu tidak boleh dibahagi menjadi setengah, melainkan tetap
kekal menjadi lapan puluh kali sebatan.
Daripada Abu Hurairah (r.a), beliau berkata: “Rasulullah (s.a.w)
bersabda: “Barangsiapa menuduh hamba miliknya berzina, padahal tidak demikian,
maka pada hari kiamat kelak orang itu akan dijatuhi hukuman hudud, kecuali kalau
hambanya benar-benar melakukan seperti yang dia katkan.” (Mutafaqun ‘alaih: 1253).
Hadis ini mengisyaratkan adanya
pengecualian bagi seseorang yang menuduh orang lain berzina, iaitu majikan
menuduh hambanya berzina, maka dalam kes ini tidak dijatuhi hukuman hudud qazaf
ke atas hamba berkenaan. Namun Rasulullah (s.a.w) memberi amaran bagi para
majikan untuk tidak menuduh berzina sesuka hati mereka kepada hamba milik
mereka dengan seksa yang pedih pada hari kiamat kelak jika mereka berbohong
dalam tuduhan itu di samping mereka tidak berlaku sewenang-wenang menuduh orang
lain berzina meskipun orang itu hamba miliknya. Ini kerana meskipun seseorang
itu berstatus hamba sahaya namun dia tetap seorang manusia yang mesti dihormati
dan tidak ada perbezaan di sisi Allah selain dengan bertakwa.
B.Usur-unsur
Qadzaf
Unsur-unsur qadzaf ada tiga macam, yaitu sebagai
berikut:
1.Adanya
tuduhan zina atau menghilangkan nasab
Unsur ini dapat terpenuhi apabila
pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang
menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu membuktikan yang
dituduhkannya.
Tuduhan zina kadang-kadang
menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti ياابن الزنا“Hai anak zina”, menghilangkan
nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata
seperti يازانى“Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan
nasab atau keturunannya.
2.Orang yang
dituduh harus orang muhshan
Dasar hukum
tentang syarat ihsan untuk maqzuf (orang yang tertuduh) adalah:
a.Surat
An-Nuur ayat 23
¨bÎ)
tûïÏ%©!$# cqãBöt ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$#
ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$#
ÍotÅzFy$#ur
öNçlm;ur
ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ
Artinya
: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh
wanita yang baik-baik, yang lengahlagi beriman (berbuat zina), mereka kena
la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.
3.Adanya
niat melawan hukum
Unsur melawan hukum dalam jarimah
qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina
atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak
benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhan apabila ia
tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya.
Ketentuan ini didasarkan kepada
ucapan Rasulullah saw. Kepada Hilal ibn Umayyah ketia ia menuduh istrinya
berzina dengan Syarik ibn Sahma’:
“Datanglah
saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan
kepada kamu” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’ la)
Atas dasar inilah jumhur fuqaha
berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari empat orang maka
mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain
mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai
saksi.[1][2]
C.Pembuktian
untuk Jarimah Qadzaf
1.Persaksian
Persaksian Jarimah Qadzaf dapat
dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf
sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh
zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
1.
Memungkiri
tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau
perempuan.\
2.
Membuktikan
bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang
laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
3.
Membuktikan
kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi.
4.
Bila yang
dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu
dapat mengajukan sumpah li’an.
2. pengakuan
Pengakuan Yakni si penuduh mengakui
bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama,
kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya
ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa
jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan
bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan
harga diri seserang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam
menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan berindak dalam
menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak terbayangkan.
3.Sumpah
Dengan Sumpah Menurut Imam Syafi’i
jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan
pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang
menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila
penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya
untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta
kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar malakukan penuduhan.
Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar
dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam
Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan
oleh madzhab Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab
Syafi’i.[2][3]
D.Hukuman
untuk jarimah qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu
sebagai berikut.
1.Hukuman
pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang
dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh
berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak
Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
2.Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Kedua macam hukuman tersebut didasarkan kepada firman
Allah dalam Surah An-Nuur ayat 4 diatas.
E.Hal-hal
yang menggugurkan hukuman
Had qadzaf
bisa gugur bila si penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, karena dengan
adanya para saksi itu berarti alternative negative yang mengharuskan had
menjadi lenyap. Jika demikian, maka si tertuduh harus dihadd karena berzina.
Demikian juga bila si tertuduh itu mengaku berzina atau mengaku atas kebenaran
tuduhan penuduhnya.
Jika seorang
istri menuduh zina suaminya, maka ia harus di- had bila syarat-syarat untuk
menjatuhkan had itu sudah terpenuhi. Akan tetapi, jika suami menuduh zina
kepada istrinya dan ia tidak dapat mendatangkan bukti-bukti, maka ia tidak
dapat dijatuhi had, hanya saja ia harus bersumpah li’an, apabila si suami tidak
dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah li’an, maka ia pun
harus dijatuhi had qadzaf.[3]
KESIMPULAN
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu
sebagai berikut.
1.Hukuman
pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang
dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh
berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak
Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
2.Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Sedangkan pembuktiannya untuk jarimah qadzaf adalah
dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.
DAFTAR RUJUKAN
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam,
Jakarta: Sinar Grafika, 2005
Imam Hasan al-Banna, Fiqih Sunnah Jilid 3, Jakarta:
Pena Pundi Aksara, 2007
Hadist Ibanatul Ahkam Jilid 4 Nur
hasanudin H.M Fauzi
[1][2]
Ibid, hlm. 62-65
[2][3]
http://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/qadzaf/
[3][5]
Imam Hasan al-Banna, Fiqih Sunnah Jilid 3, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007,
hlm.351-352
Tidak ada komentar:
Posting Komentar